Syarat Pernikahan Kristen

Syarat Ketentuan Perkawinan Orang Kristiani

Bersamakristus.org – Syarat pernikahan Kristen . Ketika dalam masa penciptaan manusia, Tuhan pernah berfirman tidak baik jika manusia sendirian saja. Dia akan mejadikan penolong baginya yang sepadan dengan orang tersebut.

Sejak semua, Allah memang tidak menciptakan manusia seorang diri, sehingga dibuatlah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Pasangan ini dinamakan jodoh.

Untuk bersatu, ada pernikahan atau perkawinan yang harus dilalui. Syarat dan ketentuannya juga perlu dipahami untuk pernikahan Kristen di catatan sipil.

Bagi yang belum mengetahuinya, di kesempatan ini kami ingin membahas mengenai kumpulan syarat pernikahan Kristen di catatan sipil. Anda bisa menyimak ulasannya di pembahasan berikut.

Syarat Pernikahan Menurut Agama Kristen

Pada KHK 1983, dijelaskan ada 12 alasan yang membuat pernikahan menjadi sah. Meski hal ini diatur secara Katolik, aturan ini didasarkan pada Alkitab juga berlaku bagi Protestan. Berikut syarat pernikahan menurut agama Kristen.

  • Pengantin pria berumur minimal 16 tahun dan wanita berusia 144 tahun. Alasan pembatasan umur ini adalah karena mereka bisa mampu secara jasmani dan rohani.
  • Impotensi juga menjadi kendala dari hukul kodrati, sehingga tak mampu ditawar-tawar, maka hal ini juga harus menjadi perhatian bahwa calon pengantin tidak boleh impoten.
  • Dalam ikatan Alkitab, kekristenan tidak menerima poligami atau perceraian. Markus 10:9 membuktikan bahwa, ‘Karena itu, apa yang udah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia’. Lalu 1 Tesalonika 4:4 dikatakan bahwa ‘Supaya anda tiap-tiap mengambil alih seorang perempuan jadi isterimu sendiri dan hidup di di dalam pengudusan dan penghormatan’.
  • Paulus menjelaskan pernikahan beda agama, yaitu dalam 2 Korintus 6:14 menyebutkan bahwa, ‘Janganlah anda merupakan pasangan yang tidak sesuai dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terkandung pada kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang mampu bersatu dengan gelap?’
  • Sudah meraih tahbisan suci. Tahbisan ini memberikan status kanonik yang menjadikan mereka pelayan rohani di gereja layaknya imam, biarawati, dan lainnya.
  • Kaul kemurnian publik dan kekal. Hal ini tidak jauh berbeda dengan tahbisan suci. Kaul ini merupakan satu berasal dari tiga kaul yang kudu diucapkan serta dilaksanakan oleh biarawati sementara dapat diteguhkan. Kaul ini berguna untuk menjaga kehidupan rohani para biarawati.
  • Pernikahan juga tidak boleh menjadi sesuatu yang dipaksakan, baik karena situasi maupun anggota keluarga. Setiap pasangan harus sukarela mengikat janji pernikahan mereka.
  • Jangan menghilangkan nyawa orang lain karena cinta. Roma 7:2 mencatat, ‘Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya sepanjang suaminya itu hidup. Akan tetapi misalnya suaminya itu mati, bebaslah ia berasal dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.’
  • Hubungan darah. Katolik tidak memperbolehkan terdapatnya jalinan pernikahan pada keluarga sedarah baik di dalam garis keturunan ke atas, ke bawah, maupun ke samping sampai dengan tingkat ke-4.
  • Hubungan semenda.
  • Kelayakan publik.
  • Hubungan adopsi. Meskipun sang anak tidak mempunyai jalinan darah dengan saudara adopsinya, mereka udah secara yuridis jadi saudara kandung. Oleh karena itu, pernikahan pada mereka pun tidak diperbolehkan.

Perceraian tidak dibolehkan, maka dari itu, tidak hanya ada kesukarelakan antara calon mempelai pria dan wanita, mereka juga harus sepakat saling menerima dan menyerahkan diri sebab janji pernikahan tak bsia dicabut kembali. Hal ini biasa disebut sebagai konsensus. Terdapat 8 aspek yang bisa mengakibatkan kerusakan konsensus berikut sehingga menghalangi pernikahan.

  • Tidak dapat menghadapi kehidupan secara psikologis.
  • Tidak lumayan jelas perihal pernikahan.
  • Keliru dalam jelas diri sendiri maupun pasangan.
  • Adanya penipuan.
  • Keliru dalam jelas sifat dan kekudusan pernikahan.
  • Simulasi.
  • Dimunculkannya syarat untuk mengadakan konsensus.
  • Konsensus yang dipaksakan atau atas basic ketakutan.

Pernikahan juga harus diteguhkan pada gereja Katolik, pernikahan dikerjakan sebagai satu sakramen khusus. Dalam peneguhan tersebut, pernikahan harus dikerjakan di hadapan tiga orang, yakni petugas gereja sebagai peneguh pernikahan dan dua orang sebagai saksi.

Adapun bagi Kristen Protestan, syarat pernikahan itu tentunya bisa dilangsungkan dalam pemberkatan nikah, adapun yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

  • Formulir pemberkatan nikah berasal dari gereja masing-masing.
  • Surat Baptis ke-2 calon mempelai (asli dan fotokopi).
  • Surat Sidi ke-2 calon mempelai (asli dan fotokopi).
  • Mengikuti konseling pra nikah yang diadakan oleh gereja tempat pemberkatan nikah.

Tak jauh ebrbeda dengan syarat pernikahan Kristen Protestan, dalam Katolik syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Formulir pemberkatan nikah berasal dari paroki masing-masing.
  • Surat Baptis yang telah diperbaharui dan mesti berlaku minimal 6 bulan waktu pemberkatan nikah dilaksanakan.
  • Mengikuti bimbingan pra nikah di gereja tempat pemberkatan nikah.

Ada juga sebagian gereja yang akan memberitakan tanggal pernikahan melalui jemaat. Jemaat diundang untuk emndoakan pasangan tersebut. Gereja juga akan meyakinkan jika ada jemaat yang keberatan dengan rencana pernikahan tersebut. Jika ada keberatan, gereja bakal membahas keberatan tersebut bersama jemaat yang mengenai dan kedua calon mempelai.

Syarat Menikah Menurut Negara Indonesia

Kekristenan tidak berdiri sendiri. Kekristenan mengakui ada pemerintah negara yang berdaulat. Dengan itu, pernikahan Kristen yang sah secara agama haruslah termasuk sah di hadapan hukum. UU No.1/1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa “Perkawinan sah menurut negara misalnya sudah dicatatkan di pencatatan negara.” Baik untuk Katolik maupun Protestan, selanjutnya kriteria pernikahan yang ditentukan sehingga dicatat sebagai pernikahan yang sah oleh negara dan catatan sipil sebagai berikut.

  • Sertifikat pemberkatan nikah dari gereja.
  • Kartu bagian jemaat gereja.
  • Surat keterangan belum menikah dari RT/RW masing-masing.
  • Surat keterangan dari kantor kelurahan.
  • KTP tiap-tiap calon mempelai (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga tiap-tiap calon mempelai (asli dan fotokopi).
  • Akta kelahiran tiap-tiap calon mempelai (asli dan fotokopi).
  • Akta pernikahan orang tua.
  • Akta kematian orang tua terkecuali tersedia orang tua yang sudah meninggal.
  • Surat izin menikah dari orang tua calon mempelai terkecuali pernikahan dikerjakan pada usia di bawah 21 tahun.
  • Izin komandan TNI/Polri terkecuali calon mempelai merupakan bagian TNI/polri.
  • Akta cerai atau kematian terkecuali sebelumnya pernah menikah.
  • Dispensasi nikah dari kecamatan bila pendaftaran pernikahan baru dikerjakan kurang dari 10 hari kerja sebelum pernikahan dilangsungkan.
  • 10 lembar foto berdampingan calon mempelai ukuran 4×6 dengan pria berdiri di kanan wanita.

Akhir Kata

Mungkin itu saja sekian pembahasan dari syarat pernikahan orang Kristen. Bila ingin menikah, mari siapkan keperluan-keperluan tersebut agar pernikahan bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.

Baca:


Tinggalkan komentar