Syarat Pernikahan Kristen di Bali

Ketentuan Menikah Umat Kristiani di Bali

Bersamakristus.org – Syarat pernikahan Kristen di Bali. Seperti yang kita ketahui, mayoritas masyarakat Bali beragama Hindu. Bahkan banyak kebudayaan di sana juga didasarkan pada agama tersebut.

Rumah-rumah mereka juga banyak terdapat sesajen, ada kalanya tarian-tarian di sana juga menganut dasar dari agama Hindu. Sehingga, mungkin banyak yang berpikir akan sulit mengadakan sebuah acara dengan tradisi yang berbeda.

Seperti pernikahan dalam agama Kristen, adakah syarat dan ketentuan khusus yang harus dilakukan di Bali? Mungkin orang-orang bertanya, namun karena Bali adalah tempat yang sangat indah untuk menikah, banyak orang yang memilih di sana.

Kita ketahui bersama, Bali merupakan salah satu pulau tercantik di dunia, tidak hanya di Indonesia. Ada banyak pantai indah, alam yang megah dan menawan, serta suasana yang sangat syahdu membuat acara nikahan dan kawinan di sana akan semakin berkesan.

Bagi yang ingin menikah di Bali, alangkah baiknya simak terlebih dahulu syarat pernikahan umat Kristen di Bali. Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya pada pembahasan di bawah ini.

Syarat-syarat Pernikahan Kristen di Bali

Tanpa banyak basa basi kembali, langsung saja silahkan simak ulasan lengkap mengenai syarat pernikahan umat Kristiani di Bali. Silahkan simak pembahasannya di bawah ini.

Pulau Dewata Bali sebagai surga dunia, disamping rekreasi dan relaksasi, Pulau Bali menawarkan banyak wilayah indah, eksotis dan romantis bagi mereka pasangan yang saling mencintai untuk melangsungkan pernikahan yang unik di Pulau Bali.

Menurut hukum No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia Ayat 2 (1): “perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak yang bersangkutan.”

Pasangan yagn ingin menikah di Indonesia biasanya mereka berasal dari lima agama utama, yakni Islam, Katolik, Budha, Hindu, dan Protestan. Menurut Hukum Indonesia, pernikahan harus dijalankan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Si[il.

Anda bisa melangsungkan pernikahan model apapun di Bali asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUA dan Disdukcapil. Di mana Anda bisa merancang pernikahan sesuai selera Anda, mau berkapasitas banyak, dihadiri keluarga saja, dan sebagainya.

Sebelum adanya pergantian Undang-Undang Nomor 23 th. 2006 bahwa pernikahan dinyatakan sesuai dengan asas kejadian, yang artinya di mana hal itu berlangsung dan bisa dinyatakan di tempat terjadinya momen pernikahan. Pada pergantian Undang-Undang Kependudukan di atas maka pencatan pernikahan bisa dilakukan di mana hal tercatat sebagai masyarakat atau disebut dengan asas domisili.

Bagi pasangan beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, sesudah lakukan upacara agama yang di lakukan oleh pemimpin agama dan sesudah itu dilanjukan oleh Dinas Catatan Sipil, sesudah itu masing-masing pasangan bisa menerima sertifat pernikahan yang dinamakan Akta Pernikahan yang dikeluarkan oleh negara.

Bagi non-Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil ‘surat pemberitahuan untuk menikah’ di tempat mana mereka mengadakan upacara perkawinan, termasuk di Bali.

Persyaratan umum untuk pengurusan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia dan Bali dilakukan dengan melengkapi:

  • Fotokopi akta pernikahan yang ditandatangani oleh pemuka agama yang bersangkutan.
  • Janda/duda wajib sertakan sertifikat perceraian atau surat informasi bahwa pasangan awalnya sudah meninggal dunia.
  • Surat informasi pernah menikah atau letter of no impediment berasal dari lembaga yang berkenaan atau berasal dari kelurahan (bagi WNI) maupun berasal dari kedutaan (bagi warga negara asing) yang menerangkan bahwa tidak ada orang yang keberatan atas dilangsungkannya pernikahan.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi TP (bagi WNI) dan fotokopi paspor (bagi WNA).
  • Surat pernyataan dari kedua belah pihak bahwa pernikahan dilangsungkan atas dasar suka sama suka.
  • 10 lembar pas photo ukuran 4cm x 6cm pasangan yang berdampingan.

Akhir Kata

Demikian ulasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan pernikahan kristen di bali. Mudah-mudahan apa yang kami bagikan ini bisa bermanfaat untuk Anda yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan untuk bisa menikah di Pulau Dewata.

Baca:


Tinggalkan komentar