Mengandung di Luar Nikah dalam Agama Katolik
Bersamakristus.org – Hamil di luar nikah dalam agama Katolik. Dewasa ini kita bisa melihat banyak kasus orang mengandung atau hamil sebelum menikah dan berumah tangga.
Terutama di negara barat sana, ini seakan sudah menjadi hal yang lumrah. Tapi jika di Indonesia, hamil di luar pernikahan bisa menjadi salah satu hal yang dianggap tabu bagi sebagian besar masyarakat.
Lalu sebenarnya bagaimana sih pandangan agama Katolik tentang hamil di luar nikah? Mungkin masih ada yang bingung atau bahkan tak tahu sama sekali mengenai hukumnya.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kami ingin menjelaskan kepada Anda tentang hamil di luar perikahan. Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya pada pembahasan di bawah berikut ini.
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Agama Katolik
Hubungan badan yagn terjadi tanpa ada ikatan pernikahan yang sah merupakan bentuk dosa apapun alasannya. Hal ini berlaku untuk kedua orang yang saling mencintai atau juga karena paksaaan.
Tetap saja, meski atas dasar suka saling suka, itu bukan hal yang dibenarkan dan tidak sah menurut agama atau negara. Pada faktanya, hamil di luar nikah kerap terjadi karena alasan paksanaan sedangkan yang atas dasar suka sama suka biasanya lebih untuk memenuhi hasrat saja.
Tentu saja ini merupakan bentuk dosa yang membuat Allah marah. Sebab dengan melakukan dosa, itu berarti sama dengan penolakan dan penghinaan kepada Allah. Terutama untuk umat Katolik di dalam melakukan hubungan badan dalam kondisi sadar, maka Allah telah menolaknya dan telah menghina adanya keselamatan yang diberikan kepada-Nya.
Pengampunan Dosa Hamil Sebelum Menikah
Berikut beberapa penjelasan terkait pengampunan dosa bagi yang melakukan hubungan badan di luar nikah sampai hamil mengandung anak atau janin. Silahkan simak ulasannya di bawah ini.
- Dimungkinkan dirinya belum disadarkan oleh Roh Kudus, sehingga adanya dosa akan tetap berkuasa dengan penuh di dalam hidupnya.
- Tetapi hal ini juga bisa terjadi dikarenakan tak ada jalan hidup dengan kebenaran yang sejati. Artinya, sebagai orang Kristen ia tidak akan berjalan dalam pimpinan Roh Kudus sehingga dengan itu dosa yang terasa oleh orang Kristen tidak akan berjalan dalam sebuah pimpinan Roh Kudus, maka dari itu kdosa yang ada dalam daging akan tetap menguasai dirinya (Gal 5:16).
- Alkitab telah menyaksikan anak-anak Tuhan yang telah memperlihatkan sifat baik juga bisa terjatuh dalam dosa tersebut. Semua pasti ada sebabnya, Paulus telah mengingatkan agar kita selalu mengerjakan keselamatan yang sudah dianugerahkan itu dengan takut dan gentar (Filipu 2:12).
- Sesungguhkan apapun dosa yang terjadi, apabila ada keinginan untuk bertobat dengan sungguh-sungguh dan hati yang kuat maka dosa akan terampuni. Meskipun demikian jangan meremehkan adanya Roh Kudus. Adanya surat Ibrani telah mengingatkan mereka yang telah terus menerus telah mempermainkan Roh Kudus (Ibrani 6:4-6) dapat dimungkinkan Tuhan tidak akan mengampuni dosa kita lagi. Maka dari itu janganlah mencoba untuk sengaja berbuat dosa.
- Penjelasan bagi mereka yang telah berjinah sampai dengan mengalami adanya kehamilan. Pertanyaannya, apakah mereka masih bisa untuk diberkati dalam gereja? Jawaban dari pertanyaan ini akan bergantung pada kondisi mereka. Apabila mereka memang ingin bertobat dan kembali mengsucikan diri dan tidak mengulangi kesalahan yang telah dibuat maka bisa untuk tetap diberkati pernikahannya di dalam gereja. Pertobatan yang mereka lakukan harus memang terbukti dan terlihat melalui adanya ujian dengan waktu yang relatif lama. Merkea harus menunggu dari 2-3 bulan seelahnya dengan resiko kehamilan akan segera terlihat. Hal ini memang resiko yang harus diambil, sehingga memang tidak bisa terburu-buru untuk dapat diberkati di Gereja.
- Pada kenyataannya kehamilan diluar nikah ini merupakan hasil yang dilakukan dari orang0orang yang melakukan perjinahan dengan individu-individu yang dalam kehidupan aslinya, kehidupan rohani mereka tidak beres dan kepribadian yang belum mengerti dan kurang dewasa dalam bertindak dan tidak berfikir dahulu sebelum bertindak.
Akhir Kata
Simak langsung pembahasan tentang hamil di luar nikah dalam agama katolik. Semoga kita bisa menghindari perbuatan buruk tersebut dan jika sudah melakukannya maka kita harus benar-benar bisa bertobat kepada-Nya.
Baca:
Mau bertanya saya lahir dikatolik dan suami pun katolik tapi karna kami melampaui diluar pacaran saya hamil diluar nikah,jadi karna hamil diluar nikah ga bisa diberkati secara katolik. Akhirnya di berkati di protestan.tapi hati saya ingin sekali kembali katolik lagi apakah masih bisa dan apa syaratnya
Harusnya bisa mas, dengan melalui sakramen pertobatan, tp disertai pertobatan yang sungguh-sungguh dan pertanggung jawabannya.