Ciri-Ciri Hukum Kanonik Gereja Katolik

Karakteristik Hukum Kanonik Menurut Agama Katolik

Bersamakristus.org – Ciri-ciri hukum kanonik gereja Katolik. Dalam kehidupan agama Katolik, dikenal sebuah hukum yang bernama hukum kanonik. Mungkin ada yang tahu dan ada yang masih samar.

Kanonik dalam Katolik berkaitan dengan suatu peraturan, secara rutin, yaitu seorang imam Gereja Katolik atau Komuni Anglikan yang mejadi anggota suatu ordo. Dia diatur oleh seperangkat peraturan gerejawi (hukum kanonik).

Peraturan gerejawi inilah yang perlu dipahami dan ditaati. Sehingga, mau tidak mau tentu saja kita perlu mengetahui apa saja ciri-ciri hukum kanonik yang dikenal di dalam gereja Katolik.

Apa saja ciri-ciri yang dimaksud? Mungkin masih ada yang belum banyak tahu, untuk itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskannya kepada Anda secara lengkap dan rinci.

Ciri-ciri Hukum Kanonik di dalam Gereja Katolik

Langsung saja mari kita simak pembahasan lengkap tentang ciri-ciri hukum kanonik dalam gereja Katolik. Simak langsung pembahasannya berikut yang kami rangkum dari banyak referensi.

  • Kitab Hukum Kanonik 1983 dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus 11 terhadap tanggal 25 Januari 1983. Namun baru mempunyai kekuatan hukum sejak 27 November 1983, yaitu terhadap minggu pertama Adven.
  • Kitab Hukum Kanonik 1983 merupakan hasil revisidan pembaharuan dari Kitab Hukum Kanonik 1917 yang dikeluarkan oleh Paus Benediktus terhadap tanggal 27 Mei 1917. Pembaharuan dilaksanakan atas prakarsa Yohanes XXII, dengan mengimbuhkan tugas terhadap Konsili Vatikan II untuk melaksanakan revisi dan juga pembaharuan tata kehidupan Kristen Katolik terhadap Kitab Hukum Kanonik 1917. Pembaharuan ini dilaksanakan secara mendalam berdasarkan stimulan Injil, cocok dengan ajaran konsili.
  • Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, gereja dipandang sebagai Umat Allah. Sebagai suatu misteri atau sakramen yang mempunyai unsur ilahi. Sehingga bahasannya tigak hanya berwujud yuridis, namun juga teologis terutama kecuali mengutip dokumen-dokumen konsili. Hal tersebut berbeda dengan Kitab Hukum Kanonik 1917 yang menyaksikan gereja sebagai ‘masyarakat’ seperti di dalam sebuah negara. Sehingga hukum gereja di dalam Kitab Hukum Kanonik 1917 disusun berdasarkan analisis dan interpretasi teori hukum umum. Dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 penerapan kanon-kanon dilaksanakan secara supel dan manusiawi dengan obyek keselamatan orang beriman, yang notabene berbeda obyek dengan hukum kenegaraan.
  • Terdapat 1752 kanon di dalam Kitab Hukum Kanonik 1983. Terbagi di dalam paragraf-paragraf dan/atau nomor, yang ditandai dengan “§” dan/atau “°”. Contoh penulisn kitab ini misalnya: Kan.934, §2, 1°.
  • Kitab Hukum Kanonik 1983 dikelompokkan di dalam tujuh Buku. Dalam satu buku dibagi lagi di dalam beragam Bagian, Seksi, Judul, Bab, dan juga Artikel. Berikut ini garis besar Kitab Hukum Kanonik 1983:
  • Buku I. Norma-Norma Umum (Kan. 1–203): Berisi Tentang Penjelasan Penerapan Umum Hukum-Hukum
  • Buku II. Umat Allah (Kan. 204–746): berisi berkenaan hak dan kewajiban kaum awam dan klerus, tak hanya itu juga berisi deskripsi organisasi hirarki gereja katolik.
  • Buku III. Tugas Gereja Mengajar (Kan. 747–833): berisi berkenaan service kristiani, kegiatan misioner, pendidikan, dan juga komunikasi sosial
  • Buku IV. Tugas Gereja Menguduskan (Kan. 834–1253): berisi berkenaan sakramen dan tindakan ibadah lainnya; dan juga berkenaan tempat-tempat ibadat dan hari-hari raya
  • Buku V. Harta Benda Gereja (Kan. 1254–1310): berisi berkenaan kepemilikan, kontrak perjanjian, dan warisan; isinya sama dengan hukum bisnis sipil
  • Buku VI. Sanksi Dalam Gereja (Kan. 1311–1399): berisi berkenaan tindak pidana dan hukumannya
  • Buku VII. Hukum Acara (Kan. 1400–1752): berisi berkenaan peradilan dan hakim tribunal

Akhir Kata

Sampai di sini terlebih dahulu pembahasan dari kami mengenai ciri-ciri hukum kanonik gereja katolik. Mudah-mudahan informasi yang kami sampaikan bisa menjelaskan Anda apa saja ciri-ciri hukum kanonik.

Baca:


Tinggalkan komentar